Menu

keputusan polisi berjilbab telah ditanda tangani oleh kapolri
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik pembolehan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab saat melaksanakan tugasnya. "Kami sangat bersyukur karena ini merupakan penantian panjang di kalangann umat Muslim, terutama yang berkegiatan di Polri, bisa juga menggunakan kerudung, jilbab," kata Lukman seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis, 26 Maret 2015.

Menurut Lukman, pembolehan jilbab di kalangan polwan itu merupakan sebuah terobosan baru di kalangan internal polisi. Dengan keputusan itu, kata dia, semua umat Muslim, terutama Muslimah Indonesia, merasa bersyukur. “Semoga ini menjadi lompatan internal kepolisian untuk meningkatkan kinerjanya”.

Menteri Agama berharap pembolehan jilbab secara resmi oleh pimpinan Polri itu dapat meningkatkan citra instansi penegak hukum di Indonesia itu. Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan telah menandatangani aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005. Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Polri untuk membolehkan Polwan di seluruh Indonesia untuk mengenakan jilbab.

Keinginan anggota wanitanya maupun PNS wanita yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab akhirnya secara resmi diakomodasi Mabes Polri. Kini para Polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa adanya halangan lagi.Pengumuman tersebut tercantum di laman humas.polri.go.id, yang tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat Keputusan Kapolri Nomor : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS di Lingkungan Polri.

Isi gubahan SK yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti adalah:
A. Pengguna Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku
B. Tutup kepala:
1. Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2. Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3. Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4. Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5. Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6. Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
C. Tutup badan
Polwan berhijab menggunakan celana panjang
D. Tutup kaki
Bagi polwan berhijab sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas Polwan. Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD Musik GabunganSepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB.

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menandatangi aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005. Sebelumnya, Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto membenarkan keluar Perkap soal jilbab Polwan ini. Namun, lanjut dia, pelaksanaan aturan tersebut masih akan dikaji lagi. "Sudah disahkan. Namun, pelaksanaannya seperti apa dan kapan masih dibahas," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (25/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhasy, menyatakan terbitnya Perkap nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 merupakan berita gembira buat semua. "Bukan hanya untuk Polwan yang bekerja di Polri, namun juga untuk semua umat Islam," kata Aboe kepada JPNN, Rabu (25/3) malam. Menurut dia, dengan memberikan keleluasaan kepada Polwan yang beragama Islam untuk berjilbabn Kapolri telah memberikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama. "Banyak tokoh dan ulama yang menyampaikan apresiasi kepada Kapolri melalui saya," kata Anggota Komisi Hukum DPR ini.

Sebagai mitra kerja, lanjut dia, tentunya DPR sangat senang dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Apalagi Perkap yang dikeluarkan disambut hangat oleh para tokoh masyarakat."Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi yang selama ini mereka sampaikan telah didengarkan dengan baik oleh Kapolri," paparnya. Ia pun yakin, implementasi perkap ini tidak ada masalah. Karena anggarannya sudah diketok tahun kemarin. Oleh karenanya, Aboe berharap semuanya alan berjalan sebagaimana yang direncanakan. Apalagi keenampuluh empat desain jilbab untuk masing masing seragam sudah disosialisasikan.

"Saya rasa ini akan mempercepat dan mempercepat implementasinya ke bawah," jelasnya. Dia berharap, penggunaan jilbab oleh polwan akan menambah kenyamanan mereka dalam bekerja. Karena mereka akan dapat memaknai setiap hari kerjanya sebagai bagian dari ibadah. "Dengan demikian motivasi mereka akan meningkatkan kinerja pada setiap penugasan yang diberikan," pungkasnya.

Sumber:
http://www.jpnn.com/read/2015/03/26/294465/Polwan-Boleh-Berjilbab,-PKS:-Ini-Kabar-Gembira-Umat-Islam/page2
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/26/063653229/Menteri-Agama-Gembira-Polwan-Boleh-Berjilbab
http://www.konfrontasi.com/content/fashion/inilah-ketentuan-jilbab-khusus-untuk-polwan



0 comments:

Post a Comment

 
Top