Menu


Nata de coco termasuk bahan pangan sebagai minuman produk penerapan bioteknologi konvensional. Di samping tempe yang sudah dibahas sebelumnya, bahan pangan yang satu ini juga memanfaatkan mikroorganisme jamur dan bakteri sebagai agen biologi yang menghasilkan enzim untuk melakukan metabolisme. Enzim yang diperlukan adalah selulase dengan agen biologi acetobacter xylinum dan bahan dasar yang digunakan adalah air kelapa.

Karena dicurigai adanya penyalahgunaan pupuk ZA yang digunakan sebagai bahan pembuat nata de coco,  Polres Sleman menggerebek sebuah industri rumahan pembuatan sari kelapa atau nata de coco di Sleman. Industri rumahan itu diduga menggunakan campuran bahan pupuk ZA.

Tempat pembuatan nata de coco itu milik Danang Eko Haryanto (36) di bekas gedung SD Semarang III, Dusun Sembuh Lor, Desa Sidomulyo, Kecamatan Godean. Produksi nata de coco tersebut disetorkan ke sebuah perusahaan makanan/minuman di Jawa Barat.

Pupuk ZA (Amonium Sulfat) yang harusnya digunakan untuk menyuburkan tanaman dan mengandung banyak sulfur itu ia dapatkan dari KUD di desanya. Seperti yang sempat sipemilik pabrik juga jelaskan pada media. Alasannya ia memberi pupuk tersebut karena dapat mempercepat proses permentasinya. Selain itu bila tak di beri campuran pupuk ini, maka sari kelapa nantinya tidak akan jadi, tuturnya.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa kualitas sediaan ZA yang ditujukan sebagai pupuk tidak sama dengan ZA yang memang khusus untuk makanan, karena berkemungkinan ada pencemar yang dapat memberikan efek kurang baik bagi kesehatan, Konsen yang besar perlu diarahkan terhadap kemungkinan adanya cemaran logam berat atau cemaran lain dari hasil sintesis pupuk ZA. Perlu diingat bahwa batas maksimal yg dibolehkan untuk cemaran pada pupuk tentu jauh lebih besar daripada batasan pada senyawa kimia untuk pangan (food grade), apalagi untuk obat (pharmaceutical grade).

Sebagai perbandingan, batas maksimum logam berat pada pupuk  dan pada pangan adalah sbb:
Arsen :  ≤ 10 ppm  (pupuk)  vs  ≤ 2 ppm (pangan)
Kadmium:  ≤ 10 ppm (pupuk) vs  ≤ 0,3 ppm (pangan)
Merkuri:  ≤ 1 ppm (pupuk) vs  ≤ 1 ppm (pangan)
Timbal :  ≤ 50 ppm  (pupuk) vs ≤ 2 ppm (pangan)

Sejauh yang diketahui, belum tersedia ZA khusus pangan dengan spesifikasi tertentu. Sebenarnya menurutku Pemerintah semestinya memfasilitasi penyediaan ZA khusus pangan tersebut, dengan menaikkan sedikit “kelas” pupuk dengan proses pemurnian satu atau dua tahap lagi, dan diberi label “food grade”, dengan harga terjangkau.  Dengan begitu petani nata tidak lagi menggunakan pupuk ZA atau urea, yang memang secara persepsi memberikan kesan yang “mengerikan”.

Sumber :
http://www.matrapendidikan.com/2013/09/membuat-nata-de-coco.html
https://zulliesikawati.wordpress.com/2015/04/02/heboh-pembuatan-nata-de-coco-dengan-pupuk-za-whats-the-truth/
http://news.detik.com/read/2015/04/01/184545/2876297/10/polisi-bongkar-home-industry-nata-de-coco-dicampur-pupuk-za-di-sleman

0 comments:

Post a Comment

 
Top