Menu

angie Walau mengundang wartawan hadir di kediamannya, Kamis, 1 Maret 2012, Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, tidak mau berkomentar mengenai kasus hukum yang melibatkannya. "Saya memilih untuk tidak berkomentar lebih banyak lagi, serahkan saja pada proses hukum," kata Angie dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2012.

Angie disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manulang. Suap tersebut terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Saat itu Angie adalah seorang anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya terungkap adanya data pembicaraan melalui pesan BlackBerry (BBM) antara Mindo Rosalina Manullang dan Angie pada pertengahan Juni 2010. Namun, politikus Partai Demokrat ini membantah dengan mengatakan ia baru menggunakan Blackberry akhir tahun 2010.

Angelina Sondakh sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012 lalu. Meski begitu, Putri Indonesia 2001 ini masih belum diperiksa sebagai tersangka. Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyelidikan terhadap Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet.

sumber: http://id.berita.yahoo.com/alasan-angie-menolak-bicara-kasus-hukumnya-090310163.html

Selain itu dia juga kembali menyatakan tak pernah berkomunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang via BlackBerry. Dalam kesaksiannya di sidang kasus Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin kemarin, ia berkukuh mengaku baru menggunakan peranti telekomunikasi itu pada akhir 2010. "Saya tetap (seperti keterangan sebelumnya)," kata Angelina, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dharnawati Ningsih dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Rabu, 29 Februari 2012 kemarin.
Hakim Dharnawati lantas menanyakan perihal sebuah foto yang memperlihatkan Angie (panggilan Angelina) dengan sebuah telepon BlackBerry tergeletak di depannya. Foto yang diambil pada pertengahan 2010 itu diperlihatkan oleh pengacara Nazaruddin dalam sidang 15 Februari lalu. "Foto itu benar saya, Yang Mulia. Tapi BB itu bukan milik saya," ujar dia.
Sebelumnya, Dharnawati memperingatkan Angie agar tak memberikan keterangan palsu. Ia pun membacakan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai sanksi bagi saksi yang memberikan kesaksian palsu, yakni pidana kurungan 3 sampai 12 tahun serta denda Rp 5-600 juta.
Jaksa I Kadek Suwardana mengajukan pertanyaan kepada Angie dengan berdasar pada transkrip pembicaraan via pesan BlackBerry antara Angie dan Rosalina yang terjadi pada akhir 2010 dan awal 2011. Angie lagi-lagi membantahnya. "Saya tak pernah berkomunikasi dengan Rosa menggunakan BBM (BlackBerry Messenger)," kata Angie.
Adapun tim pengacara Nazaruddin tak diberi kesempatan bertanya kepada Angie karena saksi dihadirkan untuk memenuhi agenda konfrontasi. Namun konfrontasi antara Angie dan Rosalina batal karena Rosa tak hadir dengan alasan sakit. Konfrontasi ini diperlukan karena keterangan mereka saling bertolak belakang.
Meski demikian, tim pengacara Nazar meminta kepada majelis hakim agar isi pembicaraan yang kontroversial itu tak memberatkan klien mereka. Alasannya, isi pembicaraan hanya dibenarkan oleh Rosalina. "Karena satu saksi bukan saksi," kata Hotman Paris Hutapea. Apalagi, kata dia, isi pembicaraan tak menjelaskan tuduhan penyuapan oleh Nazaruddin.
Sebelumnya, beberapa kali Angie meminta izin mengajukan pertanyaan kepada majelis hakim, tapi tak dihiraukan. "Anda dihadirkan di sini untuk menjawab pertanyaan hakim," ujar Dharnawati. Namun akhirnya Angie boleh bertanya setelah dimintakan izin tim pengacara Nazaruddin. Angie bertanya apakah kesaksiannya akan memberatkan dia dalam penyidikan di KPK. Hal itu, "Tak ada hubungannya dengan persidangan ini," jawab Dharnawati.
Pada awal persidangan, Nazaruddin meminta agar jadwal sidangnya dijadikan sekali sepekan. "Saya tak enak badan, Yang Mulia," katanya. Namun hakim tak menghiraukannya.

sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/03/01/063387264/Angie-Ngotot-Mengaku-Tak-Miliki-BlackBerry

0 comments:

Post a Comment

 
Top