saat ditanya kesiapannya bila ditahan, suryadhama sempat berkelakar "Tentunya siap, selama sesuai dengan prosedur yang ada. Dan (saya lihat) kalian menikmati sekali ya," katanya sambil ketawa di gedung KPK.
Suryadharma Ali ditahan dengan tuduhan telah melakukan modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Yang dilakukannya antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Disini memang cela yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan dari proses penyelenggaraan haji. Harusnya seorang menteri tahu bahwa hal ini harus dihindari. Modul ini pastinya sudah sejak lama dilakukan. Meskipun Suryadharma berkilah, tapi sangat kecil kemungkinan kalau praktek seperti ini dibilang tidak ada.
Antrian pemberangkatan jemaah haji memang tidak bisa dihindari. Tidak mungkin jumlah rakyat Indonesia yang telah mendaftar haji akan diberangkatkan semua. Disinilah celanya. Jemaah telah membayar dana haji ke Departement Agama, dan dana ini tertahan disana. Kalau menurut penulis, fairnya, dana ini disimpan di bank dan bagi hasil dari bank mejadi hak dari jemaah haji. Dan juga dilaporkan secara transparant kepada jemaah, sampai jemaah diberangkatkan.
Awalnya KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji.
Meskipun telah melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan kepada KPK karena menurut dia KPK belum memiliki cukup bukti. Tapi sayangnya gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Dan hari ini setelah diperiksa oleh penyidik mulai sekitar pukul setelah 11, akhirnya penyidik langsung menahan Suryadharma Ali.
Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si. adalah kelalahir Jakarta, 19 September 1956 adalah politisi dari partai PPP yang Menteri Agama Indonesia dari 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014.
0 comments:
Post a Comment